Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
Berdasarkan Perda Kabupaten Bireuen Nomor .... Tahun 20.... dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Musyawarah Desa Blang Teumulek Nomor .....Tahun 20....., maka dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Blang Teumulek. LPM ini bersifat independent sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) mengurus rancangan peraturan desa tentang penetapan APBDes serta bertanggung jawab kepada masyarakat desa.
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
|
:
:
:
:
:
:
|
SEKSI AGAMA
1.
2.
SEKSI KAMTIBMAS
1.
2.
SEKSI PENDIDIKAN
1.
2.
SEKSI PEMBANGUNAN, EKONOMI KOPERASI DAN LINGKUNGAN HIDUP
1.
2.
3.
SEKSI KESEHATAN KB DAN KEPENDUDUKAN
1.
2.
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
1.
2.
SEKSI PKK DAN PERANAN WANITA
1.
2.
3.
SEKSI SOSIAL BUDAYA
1.
| |
|
Apa Langkah awal yang mesti dilakukan oleh LPM yg baru terbentuk? Terimakasih
ReplyDeleteLPM harus bersumber dari SDM yg kuat dan bisa bekerja bijak dalam membangun dan mengembangkan SDM didalam kemasyarakatan.
ReplyDelete